Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

10 Kapal Pelaku Illegal Fishing Ditenggelamkan di Batam

×

10 Kapal Pelaku Illegal Fishing Ditenggelamkan di Batam

Sebarkan artikel ini
Kapal ilegal fishing

BATAM – 10 kapal pelaku illegal fishing ditenggelamkan di Perairan Air Raja, Galang Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu (3/3). Hal tersebut setelah memperoleh putusan tetap pengadilan (inkracht).

“Penenggelaman dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam sebagai eksekutor terhadap 10 kapal pelaku illegal fishing”, terang Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, Kamis (4/3/2021).

Scroll untuk baca artikel

Lebih lanjut Antam menjelaskan bahwa kesepuluh kapal yang ditenggelamkan tersebut terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam yaitu KG 95786 TS, BD 30919 TS, BD 30942 TS, KG 94376 TS, KG 94654 TS, TG 9481 TS, TG 9437 TS dan 2 kapal berbendera Malaysia yaitu SLFA 4654 dan Karang 6.

“Eksekusi penenggelaman hari ini dilakukan terhadap kapal illegal fishing berbendera Vietnam dan Malaysia”, ujar Antam.

Secara khusus Antam menyampaikan apresiasinya dan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Agung baik yang berada di Pusat maupun Daerah atas dukungannya dalam pemberantasan illegal fishing. Antam menjelaskan bahwa di bawah kepemimpinan Menteri Trenggono, KKP tetap berada dalam posisi untuk tidak berkompromi terhadap pelaku illegal fishing.

“Diharapkan penenggelaman ini memberikan efek gentar (deterrent effect) bagi kapal-kapal asing yang masih berani mencuri di perairan kita”, tegas Antam.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan dalam dua tahap yaitu hari Rabu dan Kamis. Untuk hari Rabu ada 4 kapal sedangkan pada hari Kamis ada 6 kapal yang akan ditenggelamkan.

“Prosesnya penenggelaman melubangi bagian lambung dan diisi dengan air dan pemberat lainnya agar mudah tenggelam. Mudah-mudahan ini bermanfaat menjadi rumah ikan”, ujarnya.

Untuk diketahui, selain 10 kapal ikan asing illegal yang ditenggalamkan di Batam tersebut. Sebanyak 21 kapal lain yang telah inkrah direncanakan juga akan dimusnahkan di beberapa lokasi diantaranya di Natuna (9 kapal), Pontianak (4 kapal), Lampulo (2 kapal), Sebatik-Nunukan (1 kapal), Bitung (1 kapal), Merauke (3 kapal), dan Batam (1 kapal, dibawah penguasaan Kejari Karimun).