Scroll untuk baca artikel
Politik

99,9 Persen Partai Berkarya Menang Kasasi

×

99,9 Persen Partai Berkarya Menang Kasasi

Sebarkan artikel ini

BOGOR – Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Berkarya Martha Dinata, SH, menyampaikan proses peradilan gugatan pada Kemenkumham dan Partai Beringin Karya (Berkarya) oleh Partai Berkarya sudah sampai pada proses kasasi. Dipastikan 99 Persen Partai berkarya pimpinan Tommy Soeharto memenangkan tahapan kasasi.

“Proses peradilan pertama dan banding pertama, kita sudah berhasil memenangkannya. Dan saat ini masuk proses kasasi, yang sudah dinyatakan oleh Kemenkumham, Partai Beringin Karya (Berkarya) yang digawangi oleh Muchdi Pr, dan Partai Beringin Karya versi Syamsu Jalal. Insya Allah, Agustus 2022 Partai Berkarya akan kembali dan kita harapkan bisa lebih cepat,” kata Ega, demikian ia akrab dipanggil, dalam Rakornas Partai Berkarya di Lor In Hotel, Sentul Bogor, Minggu (24/10/2021).

Scroll untuk baca artikel

Ia menjelaskan proses kasasi ini berjalan sesuai dengan waktu normal. Dimana setiap pihak ada dalam proses pemberian memori kasasi hingga tenggat waktu yang diberikan.

“Setelah mereka memberikan memori kasasi, baru kami dari tim hukum Partai Berkarya akan memberikan kontra memori kasasi,” ucapnya.

Ia meyakini bahwa dalam proses kasasi ini pun, Partai Berkarya akan bisa memenangi proses peradilannya.

“99,9 persen Partai Berkarya bisa menang. Karena di tingkat pertama dan tingkat banding didasarkan pada disenting opinion. Yang mana intinya, di setiap putusan hakim, yang dipersalahkan adalah sama yaitu prosedur di Kemenkumham. Terutama Permenkumham pasal 34 terkait verifikasi kembali data partai. Tapi, semua kepastian hanya milik Allah. Hingga kami meminta dukungan dan doa dari seluruh anggota partai,” ucapnya lagi.

Ia menjelaskan pengajuan memori kasasi maksimal harus diajukan 14 hari setelah pernyataan kasasi.

“Seharusnya, awal bulan November nanti, memori kasasi dari tiga pihak yang menyatakan itu sudah diajukan. Hingga saat ini, baru Partai Beringin Karya (Berkarya) versi Syamsu Jalal yang mengajukan,” kata Ega.

Dari penerimaan memori kasasi, tim kuasa hukum Partai Berkarya memiliki waktu 14 hari juga untuk memberikan kontra memori kasasi.

“Dari kontra memori ini, ada waktu 160 hari untuk memasuki masa putusan. Bisa saja perpanjangan, melalui masa PK (Peninjauan Kembali) antara 20-30 hari. Jadi sekitar 8 bulan lah. Jatuhnya Juli 2022,” urainya.

Untuk mengefisienkan waktu, Ega menyebutkan tidak akan terlalu banyak argumentasi yang akan disampaikan.

“Artinya, kita ingin membantu meringankan beban hakim. Dan salah satunya, yang akan kita ajukan adalah pasal 34. Karena memang pasal 34 tersebut lah yang menjadikan titik kemenangan Partai Berkarya di dua sidang sebelumnya,” pungkasnya.