Scroll untuk baca artikel
Lampung

Bendahara dan Mantan Sekretaris Desa Asahan Dipanggil Kejari Lamtim, Kenapa?

×

Bendahara dan Mantan Sekretaris Desa Asahan Dipanggil Kejari Lamtim, Kenapa?

Sebarkan artikel ini

LAMTIM – Bendahara dan Mantan Sekretaris Desa Asahan, Kecamatan Jabung, dipanggil untuk menghadap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Timur. Dalam surat pemanggilan yang di dapat, keduanya diminta menghadap Rabu 28 Juli 2021.

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor : Print-02/1,8.16/Fd.1/07/2021 tanggal 19 Juli 2021, yang ditandatangani langsung Kepala Kejari Lamtim, Ariana Juliastuty.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bendahara Desa Asahan dan Mantan Sekretaris Desa dalam surat pemanggilan Kejari Lamtim dimintai menghadap guna dimintai keterangan dugaan terkiat tindak pidana korupsi dalam ganti rugi asset desa yang terkena ganti rugi irigasi pada tahun 2015-2016.

Diketahui ganti rugi irigasi tersebut merupakan pekerjaan kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung. Adapun kedua aparatur desa asahan yang dipanggil menghadap Kejari Lampung Timur, diketahui bernama Amir selaku bendahara desa Asahan dan Rudi mantan Sekretaris Desa.

Dalam surat pemanggilan tersebut kedua aparatur desa Asahan itu diminta untuk membawa dokumen terkait dengan ganti rugi aset milik desa.

Pemanggilan aparatur Desa Asahan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur, dibenarkan oleh Camat Jabung, Hendri Gunawan. Dikatakan surat pemanggilan saat ini sudah sampai ke bersangkutan dengan diantar langsung oleh Kepala Trantib.

Namun jelas Hendri, bahwa surat yang diterima hanya terkait pemanggilan dari Kejaksaan atas nama dua orang aparatur di Desa Asahan.

Diketahui dugaan tindak pidana korupsi terkait ganti untung aset desa Asahan tersebut terjadi pada tahun 2015/2016. Hal tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat ke kejaksaan Negeri Lampung Timur pada 10 Mei 2021 yang Lalu.

Kasaus dugaan korupsi dilaporkan oleh perwakilan warga Desa Asahan Budi Satono dan Sukardi atas dugaan pengelapan ganti rugi aset milik desa senilai Rp3 Milyar rupiah. Diketahui rata rata ganti rugi aset desa asahan didominasi jalan.

Pengaduan warga keKejaksaan Negeri Sukadana ditembuskan ke Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementrian pekerjaan umum dan perumahan Rakyat (PUPR). (NAL)