Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dua Terdakwa Korupsi Randis Lamtim Divonis 15 Bulan dan Setahun Penjara

×

Dua Terdakwa Korupsi Randis Lamtim Divonis 15 Bulan dan Setahun Penjara

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2016, melibatkan ASN dan Rekanan telah divonis Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Senin (5/4).

Satu tedakwa merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pengelola, Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) Pemkab Lampung Timur, Dadan Darmansyah divonis 15 bulan penjara.

Scroll untuk baca artikel

Sementara, Direktur PT Topcars Indonesia Aditya Karjanto yang merupakan rekanan pengadaan barang tersebut divonis satu tahun penjara.

Dadan Darmansyah selaku Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lampung Timur beserta Aditya juga diwajibkan membayar denda Rp50 Juta, subsider tiga bulan kurungan penjara apabila tidak dibayarkan.

Ketua Majelis Hakim Efriyanto juga memvonis Aditya Karjanto wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp394 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman enam bulan pidana penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama tindak pidana korupsi.

Ini sesuai Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti Dadan Darmansyah dituntut hukuman 18 bulan penjara dan membayar denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Aditya Karjanto dituntut hukuman 18 bulan penjara, lalu membayar denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurunan penjara.

Selain itu, Aditya juga diwajibkan membayarkan denda Rp686,9 juta, apabila tidak dikembalikan maka akan diganti dengan subsider delapan bulan kurungan penjara. (Kandar)