Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Hal Sepele, Bapak dan Anak di Tanggamus Bacok Tetangga

×

Hal Sepele, Bapak dan Anak di Tanggamus Bacok Tetangga

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi (net)

TANGGAMUS – Ayah dan anak di wilayah Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, melakukan pengeroyokan hingga berujung pembacokan terhadap HE (44) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

Pelaku pengeroyokan anak dan bapak tersebut adalah HR (52) dan AD (14). Keduanya telah diringkus polisi di di rumahnya pada salah satu pekon wilayah Talang Padang, beberapa waktu lalu.

Scroll untuk baca artikel

“Kedua pelaku telah diamankan dan disangkakan tindak pidana pengeroyokan. Mereka (pelaku dan korban) bisa dikatakan masih tetangga karena satu kampung,”kata Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, dalam keterangannya, Sabtu (10/7/2021).

Penangkapan tersebut atas dasar laporan korban HE (44). Kedua tersangka ditangkap Jumat, 9 Juli 2021 di rumahnya. Turut diamankan alat kejahatan yang digunakan yakni senjata tajam jenis golok.

Sarwani, menjelaskan bahwa kronologi pembacokan terjadi pada Senin, 24 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 WIB. TKP yakni di salah satu pekon di wilayah hukum Polsek Talang Padang.

Kejadian dipicu rasa ketersinggungan karena korban melakukan pemukulan terhadap keponakannya pelaku pembacokan. Menurut Kapolsek, tersangka juga dikenal tempramen.

Kejadiannya berawal saat korban hendak keluar rumah usai bersilahturahmi ke rumah rekannya. Saat korban berada di depan pintu gerbang dan akan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba datang tersangka yang juga mengendarai sepeda motor.

Pelaku kemudian langsung berhenti menghampiri korban dan membacok korban di bagian dada dan tangan korban dengan senjata tajam yang dibawa oleh HE dan anaknya.

Usai melakukan aksinya kedua ayah dan anak itu sempat melarikan diri karena banyak masyarakat yang berdatangan. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua ayah dan anak tersebut dijerat pasal 170 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan. Terhadap tersangka dibawah umur penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak.