Scroll untuk baca artikel
Lampung

Harga Singkong Minimal Rp900/Kg, Akhirnya Disepakati

×

Harga Singkong Minimal Rp900/Kg, Akhirnya Disepakati

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Rapat koordinasi antara Pemerintah Provinsi Lampung bersama kalangan pengusaha akhirnya menyepakati harga singkong atau ubi kayau minimal Rp900/kilogram. Sementara rafaksi maksimal 15 persen.

“Tidak ada lagi yang dibawah harga Rp900/kg? Besok lusa ada perubahan tentang ekonomi internasional yang membuat kebangkitan harganya lebih baik, maka minimal itu berubah menjadi yang sesuai,” jelas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Usai Rakor bersama kalangan pengusaha, di Mahan Agung, Bandarlampung, terkait singkong, Rabu (24/3/2021).

Scroll untuk baca artikel

Arinal juga mengapresiasi para pengusaha yang telah menyepakati harga pembelian ubi kayu dari Petani. Selain penetapan harga, juga terdapat kesepakatan lainnya seperti melakukan pembinaan kepada petani yang terkait produksi dan kualitas, termasuk permodalan.

“Alhamdulillah kita banyak sekali kesepakatan, kita ingin ke depan bersama-sama dengan tugasnya masing-masing seperti Pemerintah melakukan penyuluhan secara intensif, bagaimana meningkatkan produksinya, bagaimana meningkatkan kualitasnya, dan kalau membutuhkan permodalan kita juga akan membantu bentuk dalam KUR,” jelas Gubernur Arinal

Kemudian, terdapat kesepakatan agar para pengusaha menggunakan alat timbang kadar pati digital agar keterbukaan dalam penentuan kadar pati.

“Karena masih terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, antara lain ketika umur singkong masih 5-6 bulan sudah dilakukan pencabutan dan dijual, ini karena kadar aci nya masih rendah dan kadar air nya tinggi, sehingga ini tidak menguntungkan bagi petani dan pengusaha, jelasnya.

Untuk itu, ada kesepakatan untuk menggunakan alat yang sama dengan menggunakan alat kir / timbangan digital untuk melihat kadar aci.

“Sehingga tidak ada alasan lagi petani menyalahkan, sebaliknya pengusaha sudah sangat terbuka,” tambah Gubernur.

Selain itu, juga disepakati agar dibentuk Forum Komunikasi Pengusaha Tapioka Provinsi Lampung. Kemudian, Pemprov Lampung bersama instansi terkait dan Pemerintah Kab / Kota akan melakukan pengawasan di wilayah pengusaha pabrik Tapioka. (red)