Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Indonesia Kekurangan Lebih Dari 1 Juta Guru

×

Indonesia Kekurangan Lebih Dari 1 Juta Guru

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Indonesia membutuhkan lebih dari 2,2 juta guru. Namun, sejatinya di lapangan hanya tersedia sekitar 1,3 juta guru aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kekurangan sekitar 900 ribu guru ASN di sekolah negeri, bahkan jika memperhitungkan jumlah guru ASN yang pensiun tahun ini, kita membutuhkan lebih dari 1 juta guru,” terang Menteri Nadiem seperti dikutip dari laman Kemendikbudristek pada Rabu (7/7/2021).

Scroll untuk baca artikel

Dikatakan untuk mengatasi kekurangan guru tersebut, pemerintah secara resmi telah membuka perekrutan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diselenggarakan pendaftarannya dimulai pada Juli 2021 ini.

“Pengumuman formasi dan pendaftaran pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah dibuka mulai awal Juli 2021,” ucap Nadiem.

Dijelaskannya lebih lanjut, pendaftaran terbuka selama satu bulan ini bukan hanya untuk guru honorer di sekolah negeri.

Guru non-PNS di sekolah swasta, pegawai honorer K-2, dan lulusan pendidikan guru yang memiliki sertifikat pendidik juga bisa turut mendaftar.

“Tahun ini, pemerintah memberikan banyak afirmasi kepada guru honorer yang ikut seleksi PPPK 2021. Jangan sampai disia-siakan,” tegas Nadiem.

Adapun ujian seleksi akan dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada Agustus, Oktober, dan Desember 2021.

“Sehingga pendaftar memiliki tiga kali kesempatan untuk mencoba,” kata Nadiem.

Adapun ujian seleksi akan dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada Agustus, Oktober, dan Desember 2021.

“Sehingga pendaftar memiliki tiga kali kesempatan untuk mencoba,” kata Nadiem.

“Informasi lebih lengkap dan pendaftaran dapat dilakukan pada laman sscasn.bkn.go.id atau gurupppk.kemdikbud.go.id,” tandasnya.

Keuntungan Menjadi Guru PPPK

Menurut Nadiem Makarim, seleksi guru PPPK diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021.

Dukungan alokasi gaji guru PPPK telah dipastikan Kementerian Keuangan melalui dana alokasi umum (DAU).

Kemudian, Kemendagri juga turut memastikan anggaran gaji bagi guru PPPK yang terpilih dialokasikan oleh pemerintah daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selanjutnya, proses pengusulan formasi disampaikan oleh masing-masing pemerintah daerah. Adapun seleksi ASN dilaksanakan oleh BKN.

“Dengan adanya program ini, pemerintah membantu bapak/ibu guru honorer yang telah mengabdi di sekolahnya selama bertahun-tahun dan sudah melewati batas usia persyaratan ujian seleksi CPNS,” tutur Menteri Nadiem.

Selain itu, Mendikbudristek ini juga menyampaikan beberapa perubahan positif yang ingin dicapai dengan rekrutmen guru PPPK kali ini.

Pertama, perubahan status dari honorer ke ASN PPPK akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi.

Kedua, perubahan status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi.

“Peningkatan kompetensi ini sangat penting untuk jaminan ekonomi dan karir jangka panjang guru, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia,” ujarnya.

Kemudian ketiga, program guru ASN PPPK juga menjadi alternatif rekrutmen.

“Berdasarkan Dapodik (data pokok pendidikan) tahun 2020, sebanyak 59 persen guru honorer di sekolah negeri telah berusia lebih dari 35 tahun, sehingga tidak bisa lagi mengikuti ujian seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil),” tutup Menteri Nadiem.