Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Lampung Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Benih Jagung

×

Kejati Lampung Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Benih Jagung

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan/ Faiza Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan
Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan/ Faiza Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan

LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan EY, IMA, dan HRR sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2017.

“Dua orang PNS Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung yakni EY dan IMA, sementara HRR adalah rekanan,”ungkap Andrie W. Setiawan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati, Kamis (25/3/2021).

Scroll untuk baca artikel

Dikatakan bahwa Saksi yang diperiksa sudah sebanyak 25 saksi dan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik adalah alat bukti saksi, ahli, surat dan petunjuk.

Kasus tersebut berawal dari program pemerintah pusat untuk swasembada jagung tahun 2017. Kemudian, pemerintah daerah mengajukan proposal kepada Kementerian Pertanian secara elektronik (E- Proposal).

Dari pengajuan itu, Provinsi Lampung mendapatkan alokasi anggaran berkisar Rp.140 Miliar dengan syarat digunakan untuk belanja benih varietas hibrida (pabrikan) 60 persen dan benih varietas hibrida balitbangtan 40 persen.

Kemudian, PPK melaksanakan penandatanganan kontrak sebanyak 12 kontrak dalam 5 tahapan kegiatan dengan jenis benih varietas yang diadakan sebanyak 9 jenis benih varietas hibrida dan salah satu varietas yang diadakan adalah jenis benih varietas balitbang dengan merek BIMA 20 URI.

PPK kemudian menunjuk PT DAPI yang mengaku sebagai distributor yang ditunjuk oleh PT ESA sebagai penyedia varietas benih jagung balitbangtan dengan pelaksanaan kontrak sebanyak 2 kali senilai Rp15 Miliar.

Rencananya akan dialokasikan untuk lebih kurang 26.000 Ha lahan tanam dengan jumlah benih sebanyak 400 Kg yang tersebar di Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan dan Lampung Utara.

Namun, lanjut Andrie, dalam proses penyidikan diperoleh fakta bahwa PT DAPI tidak pernah mendapatkan dukungan dari produsen jenis benih BIMA 20 URI.

Yang terjadi didalam proses pengadaan hanya proses jual beli antara PT DAPI dengan PT ESA dan dalam mengadakan benih varietas penyedia yang ditunjuk.

PT DAPI mengadakan sendiri (membeli dari pasar bebas) sehingga kualitas daripada benih yang diadakan menjadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan (sertifikat kadaluarsa/sertifikat tumpang tindih).

Perkara ini berawal dari penyelidikan Kejaksaan Agung dengan informasi awal yang tertuang dalam LHP BPK terhadap kegiatan Pemeriksaan Kementerian Pertanian RI dan.

Ditemukan adany indikasi kerugian negara atas pekerjaan PT DAPI karena benih melebihi batas masa edar atau kadaluarsa dan benih tidak bersertifikat senilai lebih kurang Rp8M.

Saat ini proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Terhadap diri yang bersangkutan disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara.

Red