Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Kejati Lampung, Tahan Tiga Tersangka Korupsi Benih Jagung

×

Kejati Lampung, Tahan Tiga Tersangka Korupsi Benih Jagung

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Edi Yanto, tersangka korupsi benih jagung tahun 2017 akhirnya dijebloskan ke jeruji besi, Rabu (23/6/2021).

Selain Edi Yanto, penyidik Kejati Lampung juga menahan dua tersangka lainnya yakni Herlin Retnowati, serta rekanan Imam.

Scroll untuk baca artikel

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, tiga tersangka korupsi benih jagung ini ditahan karena ada beberapa alasan.

“Pertama karena takut menghilangkan barang bukti, lalu takut melarikan diri dan ketiga ditakutkan para tersangka mempengaruhi saksi,” ujar Andrie melalui siaran resmi, Rabu (23/6/2021).

Dikatakan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi benih jagung, tersebut karena pasal yang dipersangkakan memungkinkan untuk dilakukan penahanan.

Khusus untuk tersangka Herlin, penyidik menetapkan status tahanan kota, karena dalam keadaan menderita sakit kanker dan perlu perawatan.

“Penyidik juga sedang berupaya meminta pendapat ahli mengenai daya tahan dan kesehatan yang bersangkutan,”tegasnya.

Jika ahli menyatakan memungkinkan untuk dilakukan penahanan, maka tidak menutup kemungkinan status penahan tersangka HR akan dialihkan menjadi tahanan rutan.

Pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga tersangka yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)