Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Ketahuan Mencuri, Juru Parkir Ditangkap Polsek Padang Timur

×

Ketahuan Mencuri, Juru Parkir Ditangkap Polsek Padang Timur

Sebarkan artikel ini
Pencurian kotak amal di Masjid Ukhuwah Muhammadiyah, depan Pasar Simpang Haru Padang. (Foto : Ist)

SUMBAR — Ketahuan mencuri, seorang juru parkir berinisial RP (20), ditangkap Unit Reskrim Polsek Padang Timur, atas kasus tindak pidana pencurian di Masjid Ukhuwah Muhammadiyah, di depan Pasar Simpang Haru Padang.

Kapolsek Padang Timur, Polresta Padang, AKP Afrides Roema, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/40/B/V/2021/SPKT-Sektor Padang Timur, tanggal 1 Juni 2021, tentang percobaan pencurian kotak amal di Masjid Ukhuwah Muhammadiyah.

Scroll untuk baca artikel

“Pelaku berinisial RP (20), ditangkap di rumahnya, di belakang Pasar Simpang Haru,” kata AKP Afrides Roema, Rabu, (02/06/2021).

Kronologis kejadian berawal, saat aksi pelaku yang mencoba mencuri kotak amal di Masjid diketahui oleh petugas Satpam.

“Ada Satpam yang melihat aksi pelaku, juga dari rekaman kamera CCTV Masjid, dimana pelaku hendak mencongkel kotak amal Masjid,” ungkap Afrides Roema.

Saat penangkapan oleh tim Opsnal Polsek Padang Timur, RP mengakui perbuatannya dan kemudian Pelaku diamankan ke Polsek Padang Timur untuk pengusutan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil amankan dari pelaku, antara lain 3 (tiga) gergaji besi, 1 (satu) besi penyangga jendela dan 1 (satu) gembok,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP jo 363 KUHP, dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. (Red)