Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Ketua Organda Bekasi Sudah Ditahan, Pengacara Terus Berjuang Tegakkan Kebenaran

×

Ketua Organda Bekasi Sudah Ditahan, Pengacara Terus Berjuang Tegakkan Kebenaran

Sebarkan artikel ini

BEKASI – RM.Purwadi A.Saputra, SH, MH kuasa hukum dari tersangka Amat Juaini (AJ) Ketua Organda Kota Bekasi membenarkan bahwa klien-nya telah dilakukan penahanan sejak 23 November 2021. Penahanan tersebut untuk 20 hari kedepan.

Dikatakan klien-nya dilakukan penahanan dalan dugaan tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana yang terjadi pada 03 Mei 2019 lalu. 

Scroll untuk baca artikel

“Kami RM.Purwadi A.Saputra, SH, MH dari Bakum Trisula Justisia, selaku kuasa hukum dari tersangka AJ dalam kasus dugaan tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur sesuai pasal 378 KUHPidana membenarkan bahwa tersangka AJ telah dilakukan penahanan sejak 23 Nopember 2021 untuk 20hr kedepan,”kata RM Purwadi, melalui pesan resmi ke Wawai News, Kamis (25/11/2021).

Dikatakan bahwa berdasarkan KUHAP pasal 31 dan PP nmr 27 tahUn 1983 pasal 35 dan 36 tersangka mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu Penangguhan. Sehingga selaku Penasehat Hukum AJ akan memanfaatkan upaya tersebut yg telah diatur oleh undang-undang.

Dikatakan bahwa sesungguhnya kasus yang menimpa klien tersebut dinilainya  tidak layak dan tidak pantas untuk diproses secara hukum, karena nilai uang yg di gunakan tersangka AJ hanya sebesar Rp6 juta. Apalagi itu merupakan hutang piutang yang telah dikembalikan oleh tersangka AJ.

“Namum kami warga negara yg baik dan taat pada hukum, semuanya kami serahkanlah kepada pihak penyidik. Terlepas terbukti tidaknya nanti Pengadilan lah yang menentukan,”tegasnya.

Purwadi pun, menegaskan bahwa  akan mempersiapkan laporan balik terhadap kasus ini, jika dlm proses peradilan tersangka AJ dinyatakan tak bersalah.

“Kami optimis bahwa sesungguhnya kasus ini bukan ranahnya Pidana, melainkan ranahnya Perdata. Kami RM.Purwadi A.Saputra, SH, MH dari BAKUM TRISULA JUSTISIA akan terus berjuang menegakkan kebenaran atas kasus ini,”pungkasnya.(*)