Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Korupsi Dana Desa, ASN Pj Kakon Kemuning Dijebloskan ke Rutan Kotaagung

×

Korupsi Dana Desa, ASN Pj Kakon Kemuning Dijebloskan ke Rutan Kotaagung

Sebarkan artikel ini
Rijikin
Rijikin ASN Pj kakon Kemuning digiring Kejari Tanggamus untuk dijebloskan ke Rutan Kotaagung. Ia terduga korupsi dana desa tahun 2019, Kamis (20/5/2021) - foto ist

TANGGAMUS – Penjabat (Pj) Kepala Pekon Pekon Kemuning, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus, diketahui bernama Rojikin, akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri setempat. Ia langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II B Kotaagung, Kamis (20/5/2021).

Penahan tersebut dilakukan setelah Kejari Cabang Talangpadang, melakukan gelar perkara terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan pembangunan fisik dengan mengunakan Angaran Dana Desa tahun 2019. Diketahui Rojikin merupakan ASN di Kabupaten Tanggamus.

Scroll untuk baca artikel

Menurut Kepala Kejari Cabang Talangpadang, selama kurun waktu tersebut Pj Kepala Pekon Kemuning, telah menyalahgunakan kewenangannya dengan modus Mark-up pembangunan tujuh kegiatan fisik, yang dilaksanakan dengan mengunakan angaran dana desa.

“Sebelumnya telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat kabupaten Tanggamus,”Ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, penyidik kejari menetapkan tersangka R, seorang PNS yang juga Pj Kepala Pekon Kemuning, disangka/diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagai mana diatur pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.