Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Korupsi, Kadis Perhubungan Batam Ditangkap

×

Korupsi, Kadis Perhubungan Batam Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kadis Perhubungan Batam, Rustam Efendi, ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Pemko Batam oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batam (Kejari Batam). (Foto : Ist)

KEPRI — Kadis Perhubungan Batam, Rustam Efendi, ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Pemko Batam oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batam, Kamis, (08/04/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam (Kajari Batam), Polin Otavianus Sitanggang, melalui Plt Kas Intel Kejaksaan Negeri Kota Batam (Plt Kasi Intel Kejari Batam), Hendarsyah Yusuf Permana, mengatakan, bahwa tersangka RE melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka H yang telah ditahan sebelumnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dimana klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RE dan tersangka H adalah tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan,” ujar Hendarsyah.

Dijelaskan Hendarsyah, bahwa perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H, telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam, di tengah terpuruknya ekonomi di saat Pandemik Covid-19.

“Bahwa pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor), dimana subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam,” jelasnya.

Untuk selanjutnya, terhadap tersangka RE dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari dari terhitung sejak tanggal 8 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021,” pungkasnya. (Wak Dar)