Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Lagi, FKMPB Minta Pj Bupati Bekasi Evaluasi Camat Tarumajaya

×

Lagi, FKMPB Minta Pj Bupati Bekasi Evaluasi Camat Tarumajaya

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB) meminta Pj Bupati Kabupaten Bekasi Dani Ramdan, turun tangan menyelesaikan persoalan di Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya.

“FKMPB mengecam keras camat Tarumajaya yang membiarkan kekosongan pemerintahan di desa Setiaasih. Terkesan Camat dan DPMD Kabupaten Bekasi, melindungi sengaja mengosongkan jabatan Kepala Desa Setiaasih,”tegas Eko Setiawan, Ketua Umum FKMPB, melalui rilis resmi diterima Wawai News, Jumat (20/8/2021).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan FKMPB sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak guna meluruskan persoalan di Desa Setiaasih, Tarumajaya. Tapi hasilnya nol, karena diduga ada permainan politik dan ada yang dilindungi.

Menurut Eko, Camat Tarumajaya maupun DPMD Kabupaten Bekasi, terkesan menutupi semua informasi publik dan jelas sekali melanggar hasil PTUN pada tahun 2018.

“Kami mendesak kepada Pj Bupati Bekasi bisa menindak tegas camat Tarumajaya. Komunikasi yang telah kami lakukan seolah tak digubris. Padahal kami sudah sampaikan ada pelanggaran dengan jabatan Pj Kepala Desa yang sudah lebih dari dua tahun tersebut,”tegas Eko.

FKMPB menyayangkan sikap acuh Camat Tarumajaya dan DPMD Bekasi dalam jabatan Pj. Kades Setiasih. Diakuinya mengacu pada aturan daerah, tidak salah jika dianggap setahun terakhirnya ini terjadi pembiaran kekosongan jabatan di Desa Setiasih, berarti segala keputusan dan produk surat (AJB) dan yang lainnya selama setahun terakhir bisa disoal dinilai cacat hukum, dikarenakan Penjabat yang membuat keputusan tidak memiliki legalitas yang sah

“Logika hukumnya, begitu aturan Perda sendiri mengatur jabatan Pj kepala desa dibatasi hanya setahun. Sekarang dua tahun lebih, jika kembali ke Perda maka Kades Desa Setiasih setahun terkahir terjadi kekosongan, dan dibiarkan,”papar Eko.

Diakui Eko, sampai sekarang belum juga mendapat kabar hasil terkait di benahinya sistem pemerintah desa Setiaasih yang dianggap kosong selama lebih dari 1 tahun.

“Kami sudah menyurati Bupati, DPRD dan Inspektorat Kabupaten Bekasi, melaporkan habisnya masa berlaku Pj Kepala Desa Setia
asih sesuai perda 8thn 2000 pasal 45 ayat 3,”ucap Eko.

FKMPB menilai kegagalan dalam hal strukturisasi kepengurusan yg ada di dalam tubuh DPMD Bekasi. Pj Bupati Bekasi sesegera mungkin harus mengevaluasi Kepala DPMD dan Camat Tarumajaya. Karena semua diam.

“Untuk itu dengan berat hati karna kami ingin berbuat Bekasi lebih baik, Senin ini akan melaporkan ke Ombudsman RI,”pungkasnya.