Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Laporkan Spekulan Obat dan Oksigen, Jika Jual Diatas HET

×

Laporkan Spekulan Obat dan Oksigen, Jika Jual Diatas HET

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap spekulan dan pedagang yang memanfaatkan momen tingginya permintaan obat dan tabung oksigen.

“Jangan mencoba-coba jadi spekulan. Jangan menimbun yang memanfaatkan keadaan di tengah banyaknya permintaan obat. Hukum akan bertindak,” tegasnya Jodi Mahardi, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Scroll untuk baca artikel

Untuk memastikan ketersediaan oksigen, obat, dan alat kesehatan, pemerintah daerah akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus. Sementara aparat Polri akan menindak tegas para spekulan penimbu tabung oksigen.

“Bagi masyarakat umum laporkan jika menemukan oknum yang menimbun obat dan menjual di atas harga yang telah ditentukan,” tambahnya.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Budi.