Scroll untuk baca artikel
Megapolitan

Ombudsman Jakarta Raya Sebut Validasi Melalui PeduliLindungi Masih Banyak Kelemahan

×

Ombudsman Jakarta Raya Sebut Validasi Melalui PeduliLindungi Masih Banyak Kelemahan

Sebarkan artikel ini
Teguh P Nugroho, kepala Ombudsman Jakarta Raya

JAKARTA – Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, meminta daerah wilayah Jabodetabek dalam menerapkan syarat vaksinasi untuk pemberian pelayanan publik dituangkan dalam peraturan resmi misalkan seperti Perwal ataupun Perbup. Sehingga bisa memiliki legalstanding atau kekuatan hukum tetap.

Ia juga menyoroti soal bukti telah vaksinasi melalui PeduliLindungi, dengan menyampaikan bahwa idealnya demikian. Namun jelasnya aplikasi Peduli Lindungi tersebut masih memiliki banyak kelemahanan terkait inputing data ataupun validasi data.

Scroll untuk baca artikel

“Banyak warga yg telah divaksin masih belum terdaftar di PeduliLindungi. Sehingga aplikasi tersebut tidak bisa dijadikan satu-satu nya alat untuk melakukan validasi, sebagai syarat dalam pelayanan publik sebenarnya,”jelas Teguh melalui pesan resmi melalui WhatsApp, Sabtu (11/9/2021).

Dikatakan harus ada mitigasi jika aplikasi PeduliLindungi jika ingin diterapkan, karena bisa terjadi seseorang yang error tapi dia memiliki bukti vaksinasi yang telah memiliki barcode untuk dibaca dengan aplikasi scanner yangg bisa membaca keabsahan barcode sertifikat yg bersangkutan.

“Terkait dengan syarat vaksinasi untuk pemeberian pelayanan publik memang sudah ada regulasinya, Pepres 14/2021 tentang perubahan atas pepres 99/2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi di dipasal 13 a ayat 4,”ujar Teguh Sabtu (11/9/2021).

Dalam Perpres itu warga yg telah ditetapkan sebagai penerima vaksin tapi tidak bersedia melakukan vaksinasi dapat tidak diberikan jaminan sosial, tidak diberikan pelayanan pengurusan admintrasi, bahkan denda.

Menurutnya kebijakan tersebut sebenarnya diserahkan ke pemerintah daerah. Dalam hal ini, turunan dari pepres tersebut seharusnya dituangkan dalam bentuk Perwali atau Perbup agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat karena mengikat keluar sementara kalau surat edaran hanya mengikat ke dalam, hanya perintah kepada SKPD saja.

Selain regulasi lanjutnya, pemerintah daerah juga harus menyediakan vaksin yang memadai dan aksesibel termasuk tempat-tempat vaksin di fasilitas pelayanan publik yang mewajibkan syarat vaksinasi.

“Seperti di Polres, Dukcapil, samsat dan pelayanan publik lainnya. Sehinhga orang yang akan mengurus pelayanan dokumen dan belum di vaksin karena belum mendapat kesempatan memperoleh kemudahan dalam proses vaksinasi dan pengurusan layanan publik mereka tidak terganggu
,”jelasnya.

Diketahui di Kota Bekasi, Jawa Barat, telah menerapkan wajib vakin melalui Surat Edaran Nomor: 440/1395/SET.COVID-19 tanggal 9 September 2021, ditandatangani Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi yang juga Wali Kota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Dalam surat edaran tersebut mengisyaratkan bahwa institusi pelayanan publik pemerintah maupun swasta diminta mempergunakan aplikasi Peduli Lindungi dalam melaksanakan pelayanan publik dilingkungan kantornya masing-masing.