Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pegawai PM-PTSP Lampung, Terjaring OTT

×

Pegawai PM-PTSP Lampung, Terjaring OTT

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Tiga orang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi Lampung, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polresta Bandar Lampung, Selasa (29/9/2020).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana membenarkan dan saat ini dalam proses pemeriksaan masih terus berlanjut. Tiga orang, yakni dua kabid dan satu staf sebagai saksi masih diperiksa secara intensif.

Scroll untuk baca artikel

Resky berjanji usai gelar perkara atau 1 x 24 jam dari proses penangkapan, Polresta bakal memaparkan kasus tersebut, apa ada penetapan tersangka atau tidak. “Kalau sudah kami paparkan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung, Qudrotul Ikhwan, terlihat panik dan mencoba menghindar saat dikonfirmasi awak media mengenai anak buahnya yang terciduk karena melakukan perbuatan hak yang melanggar aturan hukum tersebut.

Tampak raut wajah gugup dan tutur kata terbata-bata terpancar ketika Qudrotul Ikhwan dimintai keterangannya oleh awak media usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II dalam Rangka Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020, Pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung dan Penandatanganan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Selasa, 29 September 2020.

“Saya baru mendapatkan cerita ini. Kita akan lakukan evaluasi terus-terusan,” kata Qodratul dilansir dari Lampung Pos.

Ketika disinggung mengenai langkah kedepan yang akan dilalukannya terhadap pegawainya dan sanksi yang dikenakan untuk pegawainya bila terbukti bersalah, Qodratul enggan berbicara lebih banyak lagi mengenai hal tersebut.

Bahkan ketika disinggung mengenai pendampingan hukum dan melakukan pengawalan di Polresta Bandar Lampung, ia enggan berbicara lebih jauh. “Oh. Iya-iya. Udah dulu ya,” tutupnya

Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandar Lampung terus memeriksa tiga orang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu Lampung. Proses pemeriksan dilakukan lantai 3 ruang Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Selasa sore, 29 September 2020.

Awak media diminta anggota Propam Polda Polresta Bandar Lampung untuk tidak menunggu di selasar ruang Tipikor atau lantai III Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan diarahkan untuk menunggu di lantai satu.(*)