Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pembuat Surat Antigen Palsu di Rajabasa Diamankan Polisi

×

Pembuat Surat Antigen Palsu di Rajabasa Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

BANDARLAMPUNG – Lokasi jasa travel yang dijadikan tempat pembuatan surat rapid antigen palsu di Jalan H. Komarudin, Rajabasa, Bandar Lampung, digerebek Polisi pada Senin, 13 September 2021, sore. Dari lokasi tersebut empat pemuda diamankan.

Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Rosali mengatakan, penggerebekan itu bermula dari adanya temuan polisi saat melakukan razia terhadap kendaraan dan penumpang jasa travel tujuan Jawa di kawasan ByPass Soekarno-Hatta, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Scroll untuk baca artikel

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sejumlah penumpang membawa surat hasil tes antigen mencurigakan. Setelah diteliti, surat tersebut palsu. Polisi pun melakukan pengembangan dengan menelusuri lokasi pembuatannya.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi adanya usaha jasa travel yang menyambi membuat surat hasil rapid antigen palsu di kawasan Rajabasa,” katanya, Selasa, 14 September 2021.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menangkap empat pemuda yang berada di dalam ruko yang diduga sedang membuat surat hasil rapid antigen. Polisi juga menemukan belasan surat hasil rapid antigen yang sedang dicetak.

Polisi mengamankan satu unit komputer berikut mesin printer yang diduga kuat untuk membuat surat hasil tes palsu tersebut.

Selain itu, terdapat juga dua buah stempel berlogo klinik kesehatan dengan mencatut nama seorang dokter, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari pembuatan surat antigen palsu.

“Mereka yang diamankan berinisial TB (21), warga Tangerang yang merupakan adik pemilik jasa travel, RR (20), warga Tulangbawang, serta RS (19) dan DS (18) warga Kotaagung, Tanggamus,” katanya.

Berdasarkan keterangan para pelaku,pembuatan surat antigen palsu itu dilakukan dengan cara mencetak dengan menggunakan perangkat komputer.

“Mereka menjual satu surat hasil rapid antigen palsu ini dengan harga bervariasi, mulai dari 50 ribu hingga 100 ribu,” katanya.

Kapolsek menyebut, para pelaku mengaku telah menjalankan bisnis gelap tersebut sejak sebulan lalu.

“Biasanya menawarkan kepada sopir dan penumpang jasa travel tujuan ke luar kota dan luar Provinsi Lampung,” kata Rosali.

Disinggung soal ide membuat Surat Rapied Antigen palsu tersebut, Ipda Rosali belum bisa menyimpulkan pasti. Pasalnya ke empat tersangka akan dilimpahkan kepada Satreskrim polresta bandarlampung.

“Nanti lebih jauhnya silahkan ke polresta saja. Pengembangan serta pemeriksaan kita serahkan ke Satreskrim polresta bandarlampung,” ujarnya.