Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Polisi Diminta Tangkap Pelaku Perkosaan di Lamtim

×

Polisi Diminta Tangkap Pelaku Perkosaan di Lamtim

Sebarkan artikel ini
Edi Arsadad Ketua IWO Lampung Timur juga ketua AKRAP, mengapresiasi keputusan PN Sukadana Terhadap Predator Anak Dian Ansori, yang divonis 20 tahun bui, dan Kebiri Kimia dengan mewajibkan pelaku membayar restitusi kepada ahli waris korban

LAMTIM – Ketua Advokasi kelompok rentan anak dan perempuan (AKRAP) Edi Arsadad, Mendesak polisi secepatnya menangkap para pelaku perkosaan di wilayah hukum Lampung Timur seperti di Sekampung Udik dan Mataram Baru.

Pada dua kasus tersebut para pelaku diketahui masih belum ditangkap, seperti perkosaan anak di bawah umur di Sekampung Udik baru satu pelaku, sementara sesuai pengakuan korban ada 10 orang. Begitu pun terkait percobaan perkosaan di wilayah Mataram Baru sampai sekarang belum ada kejelasan.

Scroll untuk baca artikel

“Satu dari 10 orang pelaku perkosaan di kebun sawit wilayah Sekampung Udik tersebut, merupakan pelaku perkosaan terhadap anak di lokasi air terjun Batu Rambat desa Toba,”ungkap Aktivis Perlindungan Perempuan dan anak melalui rilis Rabu (20/10/2021).

Dikatakan kasus perkosaan dengan kekerasan di lokasi air terjun desa Toba tersebut terjadi pada Maret 2021. Bahkan kasusnya pun telah dilaporkan ke Polres Lampung Timur.

Terkait disebutnya nama seorang anggota polisi dalam kasus perkosaan anak dibawah umur di Sekampung Udik, Edi belum bisa menjelaskan secara rinci terkait keterlibatan seorang anggota polisi yang disebut oleh korban dan orangtuanya.

“Belum bisa kita simpulkan seperti apa peran anggota polisi yang di sebut korban dan orangtuanya ini, kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa malam itu ada 4 orang anggota yang ikut melakukan penggerebekan di lokasi kebun sawit” ujarnya.

Saat ini korban dan orangtuanya sudah mendapatkan bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung untuk membuat laporan ke Polda Lampung.

Edi menyarankan kepada pihak kepolisian agar menyebar foto pelaku ke publik tanpa di blur atau ditutupi, menurutnya kejahatan yang dilakukan pelaku sangat luar biasa begitu pula dengan si pelaku akan membahayakan anak dan perempuan di sekitarnya.

“Kami meminta polisi menyebarkan foto para pelaku ini ke publik, agar masyarakat tau dan bila mengetahui keberadaan orang tersebut bisa secepatnya melapor ke polisi” ungkap Edi.

Hal lainnya lanjutnya pelaku percobaan perkosaan dan kekerasan fisik kepada seorang perempuan di Matarambaru yang hingga kini pelakunya juga belum ditangkap oleh pihak kepolisian. Hal itu pun masih jadi perhatian AKRAP.

“Terakhir kita dapat info dari kepolisian sedang mengejar si pelaku namun hingga kini belum juga tertangkap” ujarnya.

Sementara itu dalam kunjungan kerja anggota DPR RI komisi III Taufik Basari di Siger Lounge Polda Lampung, Senin (18/10/2021) pagi. memberikan perhatian khusus kepada kasus kekerasan seksual.

Taufik Basari meminta agar ketika menerima laporan tentang kekerasan seksual, polisi memberikan perlindungan dan rasa aman kepada korban, jangan sampai korban menjadi trauma, karena korban kekerasan seksual rentan akan trauma.

“Saya harap setiap petugas dan unit yang bertanggung jawab menangani kasus kekerasan seksual agar dapat melibatkan psikolog atau psikiater sehingga korban dapat mendapatkan rasa aman dan terhindar dari rasa trauma, berdasarkan data penelitian, Lampung merupakan zona merah kekerasan seksual,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRI RI Taufik Basari atas kunjungan ke Polda Lampung dan sekaligus memberikan arahan serta bimbingan untuk Polri agar lebih baik lagi.

“Sesuai dengan perhatian anggota DPR RI Taufik Basari untuk kasus kekerasan seksual di Lampung agar para Kapolres juga memberikan perhatian lebih dan melakukan penanganan dengan baik dan profesional, hindari komplain masyarakat dan trauma yang mungkin terjadi pada korban, saya yakin dan percaya kepada para Kapolres di jajaran Polda Lampung,” kata Hendro.