Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalZona Bekasi

Polisi Tangkap Penista Kitab Suci Alquran di Bekasi

×

Polisi Tangkap Penista Kitab Suci Alquran di Bekasi

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Gerak cepat, seorang pria pelaku penista agama di wilayah Kecamatan Rawalumbu, berhasil di tangkap Polisi dari Polres Metro Bekasi Kota.

Diketahui pria tersebut bernama Bobby Fatahillah, warga di lingkungan Blok A2, RT 005/RW 04, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu. Saat ini telah di tahan di Polres Metro Bekasi Kota atas perbuatan viral pelecehan kitab suci al-quran.

Scroll untuk baca artikel

Penangkapan pelaku penistaan agama berawal dari viralnya video yang beredar di group WhatsApp yang mempertontontonkan porno aksi pada sebuah kitab suci Alquran.

Sebagai bentuk kepedulian dan menjaga marwah agama Islam. Salah satu warga yang mengetahui viralnya video tersebut langsung melaporkan ke polisi untuk tindaklanjuti secara hukum yang berlaku.

“Pelaku diamankan polisi di rumahnya ba’da Isya,” kata Egi Maulana, warga sekitar saat dikonfirmasi awak media, Jumat (27/11/2021) malam.

Egi menjelaskan pelecehan ayat suci Al Qur’an itu dengan cara pelaku mengeluarkan alat kelamin dan menempelkan ke buku surat Yasin sebagai tindakan yang jelas sekali menistakan agama dan memancing amarah umat muslim.

Terlebih setelah dibuat video itu, pelaku terlihat dengan ekspresi yang santai dan membuat kesal orang di media sosial.

“Saya dapat video viral penistaan ayat-ayat suci Qur’an itu dari teman-teman di group WhatsApp,”tuturnya.

Setelah ditangani oleh polisi, Egi mengawal pelaku hingga proses BAP. Ia berharap kepada pihak polisi agar kasus penista agama diproses secara hukum.

“Karena ini agama dan keyakinan. Kita kalau agama kita dilecehkan ya marah,” tegas Egi.

Menurut warga setempat, pelaku bukan orang gila atau stres. Namun kata pihak kepolisian, pelaku stres dikit.

“Kemarin diamankan anggota kemarin sore di kediaman yang bersangkutan, saat ini pelaku sudah kita amankan di polres metro Bekasi kota, sudah kita lakukan penyelidikan awal dan dilakukan observasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi kepada media pada Sabtu (27/11/21)

Kejadian itu juga sempat mengundang emosi warga yang segera mendatangi rumah pelaku dalam video itu. Motif pelaku sendiri masih dalam pendalaman pihak kepolisian.

“Tentunya reaksi masyarakat beragam, ada yang merespon kejadian ini dengan keras, ada yang biasa-biasa saja, harapan kami, situasi Kamtibmas tetap kondusif, kasus ini kita tangani dengan profesional kami harapkan juga tidak ada tindakan-tindakan masyarakat yang berlebihan sehingga menimbulkan hal-hal yang berkaitan dengan Kamtibmas,” tukasnya.

Polisi mengamankan berbagai alat bukti berupa 1 buah buku berisi doa-doa menyerupai Al Qur’an bersampul merah, 1 untuk HP pelaku serta pakaian yang dikenakan pelaku saat membuat konten video itu.

Tersangka dijerat dengan pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE No. 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. (**)