Scroll untuk baca artikel
Nasional

Romahurmuziy Hanya Dituntut Empat Tahun Penjara

×

Romahurmuziy Hanya Dituntut Empat Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Romahurmuziy Hanya Dituntut Empat Tahun Penjara

JAKARTA – Kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama yang dilakukan Muhammad Romahurmuziy berbuntut tuntutan 4 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan ini dibacakan JPU KPK, Ariawan Agustiartono dalam sidang dengan agenda tuntutan, di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja, Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

Scroll untuk baca artikel

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakawa Muhammad Romahurmuziy selama 4 tahun dan dikurangi selama terdakwa ada di dalam tahanan,” ujar Ariawan dalam sidang.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Romi, panggilan akrab Muhammad Romahurmuziy, membayar denda Rp 250 juta, subsider 5 bulan kurungan.

Adapun Romi juga diminta mengganti uang korupsi sebesar Rp 416,4 juta, dengan subsider 1 tahun.

“Selambat-lambatnya (dibayarkan) 1 bulan setelah pengadilan berkekuataan hukum tetap,” sebut Iriawan.

Sebelumnya, JPU KPK telah mendakwa Romi karena diduga menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

KPK menyebut, Romi menerima suap yang diberikan oleh Haris Hasanuddin, selaku mantan Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur, sebesar Rp 325 Juta.

Sementara sisanya, didapat Romi dari Muh. Muafaq Wirahadi selaku mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik sebesar Rp 91,4 Juta.

Atas perbuatan itu, Romi dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)