Scroll untuk baca artikel
Lampung

Satgas Covid-19 Bubarkan Konser Amal di Kafe di Bandar Lampung

×

Satgas Covid-19 Bubarkan Konser Amal di Kafe di Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
konser amal

BANDARLAMPUNG – Konser amal yang digelar oleh salah satu kafe di kota Banda Lampung, dibubarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 setempat. Hal tersebut karena giat itu tidak memiliki izin keramaian dalam masa pandemi.

“Ada laporan dari masyarakat bahwa di Kafe Famous menggelar konser amal amal yang diduga mereka mengundang Band Hijau Daun,” kata kata Kepala Sekretariat Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung, Tole Dailami, di Bandarlampung, Selasa malam.

Scroll untuk baca artikel

Tole yang juga menjabat Plh Sekda Kota Bandarlampung tersebut menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dibubarkan sebab, selain mereka tidak memiliki izin keramaian. Lokasinya pun berada di pinggir jalan serta mereka juga mengundang artis sehingga kemungkinan besar akan menimbulkan keramaian.

Sehingga, lanjut dia, pihaknya telah meminta kepada pengelola kafe tersebut untuk tidak melanjutkan kegiatannya serta mengedukasi mereka sampai sekarang pandemi COVID-19 masih belum berakhir.

“Kita minta kepada mereka untuk tidak menggelar konser itu dan menutup tempatnya karena akan berpotensi menimbulkan kerumunan apalagi mereka mengundang artis ditambah saat ini kasus COVID-19 sedang meningkat di semua wilayah Indonesia termasuk Lampung,” kata dia.

Dia pun mengakui sangat menghargai niatan mereka untuk menggalang dana guna membantu Palestina dengan menghadirkan Band Hijau Daun, namun jangan sampai niat baik ini malah mengorbankan orang lainnya.

“Jangan sampai niatnya untuk beramal tapi malah menularkan COVID-19 kepada orang yang datang ke tempat ini karena kita tau kasus orang yang terinfeksi virus corona sekarang sedang meningkat,” kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki meminta kepada semua pihak yang akan mengadakan kegiatan terlebih dengan mengumpulkan orang banyak dapat melaporkan agendanya atau meminta izin ke Tim Satgas sehingga pihaknya dapat memantaunya.

“Sesuai protokol kesehatan COVID-19 wajib bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara melaporkan acaranya ke Tim Satgas, kemudian mereka pun tidak boleh menimbulkan kerumunan dalam kegiatannya guna meminimalisir penularan COVID-19 di kota ini,” kata dia.(ant)