Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sebulan, Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Narkoba Bernilai Miliaran

×

Sebulan, Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Narkoba Bernilai Miliaran

Sebarkan artikel ini

LAMSEL – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) selama Februari, berhasil mengamankan puluhan kilo gram narkoba jenis ganja kering dan sabu-sabu dengan nilai fantastis mencapai Rp28,766 Miliar.

Terungkapnya jaringan narkoba tersebut berkat kejelian petugas di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Paket barang terlarang ini hendak diselundupkan ke pulau Jawa melalui jalur penyeberangan Bakauheni.

Scroll untuk baca artikel

Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Edi Purnomo, mengungkapkan, bahwa jajaranya berhasil mengamankan narkoba jenis Ganja sebanyak 22 Kg senilai Rp. 66 juta dan sabu-sabu seberat 28,7 Kg senilai Rp. 28,7 miliar.

“Selain ganja dan sabu, kami berhasil mengamankan 10 tersangka”ungkap Kapolres saat pres rilis di Mapolres Lamsel, Rabu, (4/3/2020).

Adapun Nakoba yang berhasil diamankan selama 1 bulan di bulan Februari 2020 dalam 6 kasus laporan polisi. Selain narkoba Polres Lamsel juga mengamankan 10 orang tersangka dalam kasus tersebut,”

Dikatakan dalam pengungkapan kasus tersebut, didapat modus baru yang digunakan para tersangka, yakni sabu-sabu dibawa pelaku dalam 1 pasang Sepatu dan Sandal kulit yang digunakan olehnya.

“Berkat kejelian petugas seorang penumpang Bus tujuan Jakarta, setelah dilakukan pemeriksaan disepasang Sepatu dan Sendal Kulit, akhirnya petugas mendapatkan sabu masing-masing seberat 500 gram,” jelasnya.

Dalam ekspos kasus tersebut selamamFebruari ada 6 kasus meliputi  6 Februari 2020 sekira pukul 17.30 WIB, petugas mengamankan 20 Kg ganja yang dibungkus 1 karung plastik yang dicampur dengan tumpukan 2 karung jengkol yang hendak dikirim ke Bekasi, Jawa Barat.

Kemudian Pada 11 Februari 2020, mengamankan 7 Kg sabu dan mengamankan 4 orang tersangka dilanjut 12 Februari 2020 sekira pukul 12.30 WIB, di Seaport Bakauheni, petugas berhasil mengamankan 2 Kg ganja tak bertuan yang dibungkus dan disimpan dalam tumpukan isi 2 karung jengkol.

Pada tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 11. 00 WIB, mengamankan 1 Kg Sabu yang dibungkus 2 plastik bening yang disimpan dalam 1 pasang sepatu warna merah dan 1 pasang sendal kulit, dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka yakni KD, HB, dan JH.

Pada tanggal (16/2/2020) sekira pukul 18.30 WIB, mengamankan 18,7 Kg sabu dalam kendaraan Toyota Agya warna abu abu dengan Nomor Polisi BM 1193 CZ, yang dikendarai oleh 2 orang tersangka, yakni SH dan IR.

Pada tanggal (28/2/2020) sekira pukul 02.00 WIB, mengamankan 1 Kg sabu dan mengamankan 1 orang tersangka yakni SY.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, 10 orang tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling Singkat 5 (lima) tahun penjara, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau Seumur Hidup dan pidana mati,” paparnya.

Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, Polres Lamsel juga memberikan apresiasi kepada dua orang awak media yang turut membantu dalam menangkap pelaku narkoba saat kabur.

“Polres Lamsel memberikan apresiasi dan memberikan penghargaan kepada Teguh dan Aji yang ikut membantu petugas,” pungkasnya seraya mengajak para masyarakat untuk katakan Tidak pada Narkoba.(En)