Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

Seluruh Camat di Tanggamus Diminta Razia Prokes

×

Seluruh Camat di Tanggamus Diminta Razia Prokes

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Bupati Tanggamus Dewi Handajani, menginstruksikan  seluruh Camat untuk melakukan peningkatan Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayahnya melalui razia melibatkan Unsur Pimpinan Kecamatan, Puskesmas, Satgas Covid-19 Kecamatan, serta aparatur pekon.

Hal itu disampaikan Bupati melalui Rapat Koordinasi secara virtual dengan seluruh Camat dan Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Tanggamus, dari Rumah Dinas Bupati di Kotaagung, Rabu (6/1/21).

Scroll untuk baca artikel

Selain itu, Bupati juga meminta  kepada seluruh Camat dan Kepala UPT Puskesmas agar benar-benar bekerja keras dalam mengatasi Covid-19 sampai ke tingkat bawah supaya dapat lebih meningkatkan kesadaran masyarakat dan menegakkan protokol kesehatan.

Mengingat terus bertambahnya kasus Covid-19 serta telah ditetapkannya Kabupaten Tanggamus sebagai Zona Merah terhadap Penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.

Dewi Handajani kembali menginstruksikan ke seluruh Camat dan Kepala UPT Puskesmas untuk mengatur kembali langkah dan komitmen terhadap upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.

Bahkan dalam status zona merah ini pun masih juga belum bisa menyadarkan masyarakat secara mandiri untuk dapat tertib mematuhi protokol kesehatan karena kesadaran masyarakat masih terlalu rendah.

“Yang harus kita lakukan yaitu mendekati masyarakat secara persuasif, beri arahan dan bimbingan agar mereka bisa memahami dampak dan akibat dari Covid-19” Kata Dewi.

Dewi menyampaikan bahwa seperti yang dapat mengundang kerumunan massa dengan mengadakan hajatan yang masih sering terjadi di mana-mana, sehingga dapat menyebabkan penyebaran Covid-19 berskala besar. Menurutnya Ini yang harus menjadi perhatian besar bagi Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam mengatasi dan mencegahnya.

“Tujuannya untuk menyadarkan masyarakat bahwa Covid-19 ini bukan rekayasa, bukan suatu hal yang hanya bualan, dan dampaknya sangat berbahaya bagi diri sendiri dan keluarga” jelas Bupati.

Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan, Pengendalian Covid-19 yang didalamnya mengatur sanksi dan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

Maka dari itu Bupati meminta para Camat beserta jajarannya dapat mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat, sebelum nantinya diambil tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan, sesuai Perda yang berlaku.

“Agar sama-sama melihat, memantau dan mengatasinya, dan tidak boleh main-main. Saya sendiri yang akan memantau sampai tingkat bawah dalam memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Tanggamus” Pungkasnya.

Turut mendampingi Bupati, Wakil Bupati Hi. AM. Syafi’i, Kepala Dinas Kesehatan Taufik Hidayat, Kepala Dinas Kominfo Sabaruddin, Kalak BPBD Ediyan M. Toha dan Kasat Pol PP Suratman. (*/SMN).