Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Setubuhi Gadis Dibawah Umur, PHL Pasar Kranji Dilaporkan ke Polisi

×

Setubuhi Gadis Dibawah Umur, PHL Pasar Kranji Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

BEKASI –  Oknum pekerja harian lepas (PHL) UPTD Pasar Kranji, Kota Bekasi, Jawa Barat dipolisikan oleh orang tua korban. Hal itu terkait persetubuhan terhadap anaknya selama berulang kali sejak usia sang anak terhitung masih dibawah umur.

Hal tersebut lantaran dugaan perlakuan tak senonoh yang terus  dilakukan SML kepada KW (19) hingga kini. Padahal orang tua korban sudah menempuh jalur damai.

Scroll untuk baca artikel

Kepada awak media, Alamsyah selaku Ketua DPD Pusbakum SAW Kota Bekasi menerima laporan dari keluarga pelapor pada Senin (4/10/21). Dan setelah itu mendampingi keluarga korban untuk melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota, dengan nomor lapor LP/B/ 2531/X/2021/SPKT/ Restro Bks Kota/ Polda Metro Jaya, pada Rabu (6/10/2021) silam.

“Sebenarnya keluarga korban hanya ingin berdamai karena tidak mau memperpanjang masalah, namun karena terlapor masih terus mengganggu korban maka kita buat LP,” ungkap Alamsyah, melalui keterangan Pers, di Kota Bekasi, Selasa (12/10/2021).

Sementara itu orang tua korban, GNW juga mengatakan hal senada, terlapor masih mengganggu anaknya dengan berbagai cara termasuk mengikuti dan membayangi keberadaan anaknya dimanapun.

“Saya hanya berharap pihak kepolisian bisa membantu jalannya proses hukum berlaku, dan memberikan kami keadilan seadil adiknya,” tukasnya.

Seperti pengakuan korban kepada pihak kepolisian tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan, bahwa korban dijemput oleh terlapor diajak pergi ke kantor pasar kranji baru, selanjutnya terlapor menyetubuhi korban secara berulang sejak tahun 2018 hingga 2020, ketika korban masih dibawah umur.

“Saya disetubuhi sudah lebih dari 10 kali olehnya. Dan saya juga selalu diikutin dan diancam melalui seluler,” tutur KW kepada awak media.