Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tak Patut, Oknum Kadus di Pringsewu Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

×

Tak Patut, Oknum Kadus di Pringsewu Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini

PRINGSEWU- ZI (44) Oknum Kadus di wilayah salah satu Pekon Kecamatab Pardasuka, Kabupaten Pringsewu diamankan Polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Oknum Kadus tersebut diamankan Satnarkoba Polres Pringsewu, saat sedang berpesta sabu di areal obyek wisata Bukit Manjani Pekon Krenomulyo, Ambarawa, Pringsewu pada Minggu (5/9/) malam.

Scroll untuk baca artikel

“Pengungkapan kasus narkoba tersebut, tindak lanjut dari informasi masyarakat kepada pihaknya terkait adanya dugaan pesta sabu yang dilakukan sejumlah orang di areal obyek wisata Bukit Manjani,”ungkap Iptu Khairul Yassin Ariga, Kasat Narkoba, Selasa (7/9/2021).

Berbekal informasi tersebut lanjutnya, kemudian Polisi langsung menindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan. 
Setelah tim melakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut akurat.

“Kemudian kami langsung melakukan upaya penggrebekan terhadap para pelaku” tuturnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.

Dikatakan bahwa pada saat proses penggerebekan diduga dua orang rekan tersangka mengetahui kedatangan Polisi dan kemudian melarikan diri ke areal perkebunan dan polisi hanya berhasil mengamankan seorang pelaku yakni ZI

“Satu pelaku berhasil kami amankan sedangkan dua pelaku lain berhasil melarikan diri,” ungkap Kasat mengatakan polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di TKP antara lain 1 buah plastik klip bersisi narkotika jenis sabu, 1 buah kaca Pirek bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu (bong) dan korek api.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Diungkapkan Kasat, dalam proses pemeriksan tersangka mengakui bahwa saat dilakukan penggrebekan sedang berpesta sabu dengan dua rekannya.

Polis pun saat ini tengah memburu kedua rekan ZI yang berhasil melarikan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka ZI telah dilakukan penahanan di rutan Mapolres Pringsewu.

“Dalam proses penyidikan perkara ZI di jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.