Scroll untuk baca artikel
Kabar Desa

Tanpa Kejelasan, Lima Aparatur Pekon Kacapura Dipecat Sepihak

×

Tanpa Kejelasan, Lima Aparatur Pekon Kacapura Dipecat Sepihak

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Tanpa tending aling-aling, Kepala Pekon (desa-ed), Kacapura, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung, dipecat sepihak. Pemberhentian itu terjadi pada 2 November 2021 lalu tanpa ada penjelasan apapun.

Pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Pekon selama ini memang menjadi polemik tersendiri di wilayah Tamggamus, pasca dilantiknya sejumlah Kepala Pekon definitif pada Maret 2021 lalu. Dalihnya diduga unsur dendam politik terkait dukung mendukung ketika pelaksanaan pemilihan.

Scroll untuk baca artikel

Sehingga kepala Pekon terpilih tak jarang melakukan pemecatan terhadap aparatur Pekon. Kepala pekon seolah jadi raja kecil, asal pecat meski aturan pemberhentian dan pengangkatan aparatur desa diatur dalam undang-undang. Kondisi itu seolah menunjukkan sikap tak berterimakasih atas pengabdian mereka dalam melayani masyarakat ketika menjadi perangkat Pekon.

Sebelumnya di Pekon Karang Anyar, yang sejak awal seluruh perangkat mengundurkan diri. Hal serupa juga terjadi di Pekon Kacapura Kecamatan Semaka, Tanggamus. Namun kasusnya berbeda di Pekon tersebut baru-baru ini Perangkat Pekon diberhentikan sepihak oleh Kepala Pekon terpilih dengan alasan tak jelas dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mantan Sekretaris Pekon Kacapura, Rusdan mengungkapkan bahwa, tanpa alasan yang jelas dirinya bersama Empat orang Perangkat Pekon lainnya dipecat secara tiba-tiba oleh Kakon Kacapura pada tanggal 2 November 2021.

“Sebelumnya kami tidak tau ada masalah apa,waktu itu kami kaget, tiba-tiba kami disuruh menanda tangani surat pengunduran diri, yang memang sudah disiapkan Kakon, kami gak mau lah, karena kami merasa gak ada salah, kemudian hari itu juga Kakon mengeluarkan surat pemecatan terhadap kami” ungkapnya.

Rusdan menjelaskan bahwa dirinya bersama ke empat perangkat pekon yang lain tidak akan tinggal diam atas perlakuan Pemerintah Pekon terhadap mereka, sebeb keputusan Kakon setempat dinilai tidak sesuai prosedur.

“Yang jelas kami tidak akan tinggal diam, akan kami pertanyakan soal Permendagri, Permendes dan Peraturan Bupati Tanggamus, masih berlaku apa tidak semua peraturan itu, jika masih berlaku, kenapa terjadi seperti ini” tandasnya. Sabtu (13/11/22).

Dalam hal ini Camat Semaka, Wiwin Triyani, terkait pemecatan Perangkat Pekon di Pekon Kacapura menyampaikan bahwa dirinya baru mempelajari berkasnya dan mengaku tidak pernah merekomendasi pemecatan Perangkat Pekon Kacapura.

“Siapa yang bilang merekomendasi.
Baru hari ini saya baru selesai mempelajari berkasnya. Saya belum merekomendasi, tapi setelah saya pelajari tidak menutup kemungkinan ada yang direkomendasi dan ada yang tidak direkomendasi” pungkasnya. Senin (15/11/21).

Sementara Kakon Kacapura, Faiqoturrahmah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat tidak merespon dan tidak menjawab.