Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Terbukti Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Kurungan

×

Terbukti Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Kurungan

Sebarkan artikel ini
Bupati Khamami divonis 8 tahun penjara.

wawainews.ID, Lampung – PN Kelas IA Tanjungkarang menjatuhkan vonis kepada para tersangka suap proyek Kabupaten Mesuji, Mereka adalah Bupati Khamami, Taufik Hidayat, dan Kadis PUPR Wawan Suhendra, Kamis (5/9).

Ketua Majelis Hakim Siti Insirah menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kurungan penjara kepada Khamami, enam tahun penjara kepada Taufik Hidayat, dan lima tahun penjara kepada Wawan Suhendra.

Scroll untuk baca artikel

Taufik Hidayat adalah adik Khamami yang menjadi perantara dengan pihak kontraktor.

Selain itu, kepada Khamami, hakim menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Khamami telah mengembalikan Rp50 juta sehingga sisanya yang harus dibayar Rp250 juta.

Khamami juga juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama empat tahun.

Taufik Hidayat dijatuhi enam tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa dikurung selama masa penahanan serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Wawan Suhendra yang divonis lima tahun penjara wajib membayar denda Rp200 juta subsider kurungan penjara selama tiga bulan. [hms)